KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Merespon kebijakan ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menuturkan pihaknya telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sejak Senin (29/11) lalu. "Kami sebenarnya sekarang sedang mempertanyakan dan meminta kepastian lagi melalui Judicial Review ke MA. Yang kita tahu, hukum kenaikan upah minimum 2023 tersebut melangkahi UU Cipta Kerja dan mengubah norma pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021," paparnya saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (1/12).
Baca Juga: Ada Daerah yang Kerek UMK 10%, Pengusaha: Industri Bisa Tutup Lebih jauh, Anton mengatakan bahwa aturan yang dicantumkan dalam PP 36/2021 telah memiliki formula mengatur UMP dan mengurangi kesenjangan antar kota. Di sisi lain, Apindo juga menyoroti bahwa aturan kenaikan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja. Anton menambahkan, langkah ini ditempuh bukan untuk menolak kenaikan UMP, melainkan menuntut dasar penentuan upah minimum yang pasti.