APINDO Usul Kopdes Merah Putih Jadi Saluran Pemasaran Tambahan bagi UMKM



KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Di tengah isu penghapusan ketentuan penyediaan ruang promosi bagi produk UMKM sebesar 30% di gerai ritel modern oleh Kemendag, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berikan alternatif kebijakan. Wakil Ketua Bidang Perdagangan APINDO, Joan Kwee Jahja mengatakan, kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar sebaiknya tidak dihapus, melainkan diperbaiki dan disempurnakan agar memberikan manfaat lebih besar bagi UMKM. “Jadi, enggak usah dihapus. Tetapi, yang paling penting sekarang adalah bagaimana supaya mereka bisa berkembang dan bertumbuh lebih pesat lagi,” ujar Jahja saat ditemui Kontan usai seminar Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik pada gelaran TEI Ke-41, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Proxsis & Co Genjot Solusi AI Korporasi, Buka Peluang IPO Tiga - Lima Tahun ke Depan Menurutnya, kemitraan dengan pelaku usaha besar tidak hanya membuka akses pemasaran, tetapi juga memberikan pendampingan bagi UMKM untuk berinovasi dan meningkatkan skala usaha. Jahja mencontohkan kemitraan jaringan minimarket dengan UMKM lokal. Ia menyebut produk UMKM dari Palembang telah ditampung dan dipajang di gerai ritel ternama. Sementara itu, produk dari Sidoarjo juga dipasarkan melalui minimarket dan supermarket di Surabaya.

Kopdes perluas pasar produk UMKM

Selain mempertahankan kemitraan dengan ritel modern, Jahja mendorong pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai saluran pemasaran tambahan. Dengan target 80.000 gerai, jaringan koperasi tersebut dinilai berpotensi memperluas jangkauan pasar produk UMKM. “Jadi, ada multi-channeling, baik di ritel modern, swasta, kemudian juga di sektor koperasi. Selain ekspor, UMKM yang siap ekspor masih sangat sedikit. Jadi, kita harus multi-channeling,” jelas Jahja. Ia menambahkan, perluasan saluran pemasaran harus disertai dukungan pembiayaan. UMKM membutuhkan modal kerja dan pendampingan dari pelaku usaha besar untuk melakukan inovasi produk serta meningkatkan kapasitas produksi. Terkait efektivitas kewajiban penyediaan ruang promosi sebesar 30% di ritel modern, Jahja menilai pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaannya dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan, alih-alih langsung menghapus ketentuan tersebut. “Jadi, jangan melihat di sini kurang efektif atau apa. Lihatlah yang tidak efektif, kurang efektif itu ada di mana, kelemahannya diperbaiki, kemudian kita harus punya inovasi atau terobosan lain yang bisa membuat itu menjadi lebih baik,” pungkasnya. Jahja juga menilai penetapan kuota pemasaran produk UMKM tidak bisa diseragamkan untuk seluruh daerah karena daya serap pasar setiap wilayah berbeda. Menurutnya, strategi pemasaran perlu menyesuaikan kondisi pasar setempat dengan tetap membuka berbagai saluran distribusi bagi produk UMKM.


Baca Juga: Mendag: Kewajiban 30% Promosi UMKM di Department Store Tetap Berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News