KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah menunda revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (
outsourcing) hingga pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru rampung. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding mengubah aturan pelaksana sebelum regulasi induknya selesai disusun. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan pemerintah sebaiknya melihat persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada isu
outsourcing. Menurutnya, regulasi yang dibentuk harus mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: CORE: Rencana Gedung Baru Istana Perlu Dikaji di Tengah Tekanan Fiskal "Kita harus lihat secara keseluruhan. Kita ingin undang-undang yang membangun, bukan undang-undang yang membatasi dan juga membebani," ujar Bob kepada Kontan, Kamis (23/7/2026). Bob juga mempertanyakan rencana pemerintah mengatur penggunaan
outsourcing di BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan melalui skema
lex specialis. Menurutnya, belum jelas alasan perlakuan khusus tersebut karena kegiatan penunjang tidak hanya terdapat di sektor pertambangan. "Yang namanya dunia usaha kan butuh juga kegiatan penunjang, bukan hanya di sektor perminyakan," katanya. Ia menilai regulasi seharusnya memberi ruang bagi industri
outsourcing untuk berkembang. Bob mencontohkan Filipina dan India yang berhasil mengembangkan industri
outsourcing sebagai sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus pencipta lapangan kerja. "Jangan kita membuat satu regulasi yang nanti sulit berkembang. Kita harus punya
positive thinking bahwa outsourcing itu menjadi industri yang berkembang di kemudian hari," ujarnya. Atas dasar itu, Apindo mengusulkan pemerintah menunggu selesainya pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebelum merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 46 Rekening Penunggak Pajak, Segini Nilainya Menurut Bob, perubahan aturan secara parsial atau tambal sulam justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan investor. "Lebih baik undang-undang ketenagakerjaan yang baru saja, biar komprehensif, tidak tambal sulam. Karena kalau tambal sulam, bisa menurunkan kepercayaan investor," tuturnya. Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah rampung dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen Presiden untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Ia mengaku telah membahas substansi revisi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Dalam revisi tersebut, pemerintah akan memperketat penggunaan tenaga kerja
outsourcing. Secara umum, pekerja alih daya hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan penunjang dan tidak dapat digunakan pada kegiatan inti perusahaan. Empat jenis pekerjaan penunjang yang tetap dapat menggunakan sistem
outsourcing meliputi jasa katering,
cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan. Sementara itu, penggunaan tenaga alih daya di BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan akan diatur melalui ketentuan
lex specialis yang memuat persyaratan tertentu. Namun, Said belum merinci ketentuan yang akan diatur dalam klausul tersebut. "Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden. Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: UU PFII Perluas Cakupan Usaha untuk Perkuat Ekosistem Finansial Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News