KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Salah satunya mengusulkan aspek tes dalam penetapan kepailitan perusahaan (insolvency test/tes insolvensi). Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, pada umumnya di beberapa negara syarat terjadinya kepailitan adalah adanya insolvensi. Jadi normalnya jika kondisi keuangan ataupun aset yang dimiliki debitur tidak lagi mencukupi (mampu) untuk membayar utang-utang nya, maka terjadilah insolvensi. Selain itu debitur sudah berhenti membayar utangnya. Namun demikian, syarat kepailitan di Indonesia berbeda, tanpa memerlukan insolvensi test. James menyebut, syarat untuk dapat dinyatakan pailit di Indonesia sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan adalah terdapat minimal 2 utang. Serta salah satu utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Apindo usul tes insolvensi jadi syarat PKPU, ini respons AKPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Salah satunya mengusulkan aspek tes dalam penetapan kepailitan perusahaan (insolvency test/tes insolvensi). Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, pada umumnya di beberapa negara syarat terjadinya kepailitan adalah adanya insolvensi. Jadi normalnya jika kondisi keuangan ataupun aset yang dimiliki debitur tidak lagi mencukupi (mampu) untuk membayar utang-utang nya, maka terjadilah insolvensi. Selain itu debitur sudah berhenti membayar utangnya. Namun demikian, syarat kepailitan di Indonesia berbeda, tanpa memerlukan insolvensi test. James menyebut, syarat untuk dapat dinyatakan pailit di Indonesia sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan adalah terdapat minimal 2 utang. Serta salah satu utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.