KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). MK juga meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk membentuk UU Ketenagakerjaan tersendiri dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Menanggapi putusan MK ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, pihaknya belum mempelajari lebih jauh dari hasil putusan MK tersebut. Sebab Apindo belum menerima hasil petitum MK tersebut.
Apindo: UU Cipta Kerja Dibentuk karena Lapangan Kerja Tidak Optimal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). MK juga meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk membentuk UU Ketenagakerjaan tersendiri dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Menanggapi putusan MK ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, pihaknya belum mempelajari lebih jauh dari hasil putusan MK tersebut. Sebab Apindo belum menerima hasil petitum MK tersebut.