KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). MK juga meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk membentuk UU Ketenagakerjaan tersendiri dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Menanggapi putusan MK ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, pihaknya belum mempelajari lebih jauh dari hasil putusan MK tersebut. Sebab Apindo belum menerima hasil petitum MK tersebut.
Meski demikian, Bob mengatakan, UU Cipta Kerja pada dasarnya dibentuk demi mendukung pembukaan lapangan kerja. “UU Cipta Kerja diluncurkan justru karena pembukaan lapangan kerja yang tidak optimal, makanya namanya UU Cipta Kerja yang sebenarnya relatif terlambat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/11). Baca Juga: Putusan MK Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Respon Serikat Pekerja Bob bilang, di negara maju seperti Jerman, mereka membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk reformasi ketenagakerjaan (labor reform). Sementara, UU Cipta Kerja terbilang masih muda, terhitung sejak awal berlakunya yakni pada 5 Oktober 2020. Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah federasi serikat pekerja hingga Partai Buruh. Adapun terdapat 6 poin penting dalam putusan MK tersebut di antaranya, pembuatan UU Ketenagakerjaan baru, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun.