APJAPI Kritik Aturan Bagasi Garuda Indonesia (GIAA) Kena Biaya Meski Tak Lebih 20 Kg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berpotensi dikenakan biaya tambahan bagasi meski total bobot barang yang dibawa tidak melebihi 20 kilogram (kg). Hal ini menjadi sorotan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyusul perubahan kebijakan pelayanan bagasi tercatat Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia mengubah ketentuan pelayanan bagasi tercatat dari konsep berdasarkan bobot (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koli (piece concept). Kebijakan tersebut mulai dipublikasikan kepada publik pada 10 Juli 2026 dan berlaku sejak 1 September 2026.

Baca Juga: Kerek Kinerja, Indonesian Paradise (INPP) Andalkan Bisnis Komersial dan Hospitality


Ketua APJAPI Alvin Lie menilai perubahan tersebut berpotensi merugikan penumpang, terutama ketika jumlah koli menjadi dasar pengenaan biaya meski total bobot bagasi masih berada dalam batas yang ditentukan.

"Perubahan ini berpotensi merugikan Penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum, baik dengan peraturan lama maupun peraturan baru, namun dengan peraturan baru justru dikenakan biaya tambahan atas Kelebihan Bagasi karena melampaui jumlah Koli," ungkap Alvin, dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026). 

Ia mencontohkan, seorang penumpang kelas ekonomi yang membawa dua bagasi masing-masing berbobot 11 kg dan 9 kg memiliki total bobot 20 kg. Dengan ketentuan baru, satu koli bagasi pertama seberat 11 kg tidak dikenakan biaya, sedangkan koli kedua seberat 9 kg dikenakan biaya yang cara penghitungan dan besarnya disebut belum disosialisasikan. Sehingga penumpang tetap dapat dibebankan biaya tambahan meski total bobot bagasinya tidak melampaui kuota 20 kg.

Persoalan lain yang disoroti APJAPI adalah transparansi informasi mengenai kebijakan baru tersebut. Dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda Indonesia disebut hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai "Fasilitas Yang Lebih Baik".

"Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," tambahnya. 

APJAPI melihat kondisi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, konsumen berhak mendapatkan informasi, sementara pelaku usaha wajib memberikan informasi yang lengkap, transparan dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan.

Baca Juga: Haji Isam Bidik 62% Saham Bayan Resources (BYAN) Senilai US$ 3 Miliar

Selain persoalan transparansi, APJAPI juga mempersoalkan dasar regulasi penerapan kebijakan baru tersebut.

APJAPI melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, serta PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Berdasarkan kajian tersebut, APJAPI menyatakan Garuda Indonesia merupakan pengangkut dengan kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum.

Sebagai pengangkut dengan kategori ini, Garuda Indonesia wajib memberikan pelayanan bagasi tercatat sebesar 20 kg per penumpang yang diangkut menggunakan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli.

"APJAPI berharap agar Garuda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pengangkut kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum tetap memberi pelayanan Bagasi Tercatat 20 kg per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli," sebut Alvin. 

Untuk melindungi hak pelanggan Garuda Indonesia, APJAPI telah menyampaikan temuan tersebut secara resmi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. “APJAPI berharap agar Garuda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pengangkut kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum tetap memberi pelayanan Bagasi Tercatat 20 kg per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli,” pungkasnya. 

Baca Juga: Menakar Jalan Keluar Masalah Pembiayaan Proyek Energi Terbarukan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News