APJAPI: Meningkatnya Kredit Macet Picu Penarikan Kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menilai tren aktivitas penarikan kendaraan berjalan beriringan dengan membesarnya nilai kredit bermasalah di industri pembiayaan.

Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba berpendapat peningkatan penarikan unit kendaraan tidak dapat dilepaskan dari kondisi portofolio pembiayaan nasional yang kian kompleks.

"Tren penarikan mengikuti pertumbuhan kontrak pembiayaan dan kondisi portofolio," ujarnya di sesi doorstop, Kamis (26/2/26).


Ia melanjutkan, banyak kasus penagihan yang menghadapi hambatan di lapangan. Mulai dari debitur yang sudah tidak lagi berada di alamat terdaftar, unit kendaraan berpindah tangan, hingga keterbatasan debitur membayar tagihan.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Kendaraan Bermotor Perbankan Tertekan

Meski demikian, APJAPI menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik fisik maupun hukum. 

Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2025 total piutang pembiayaan mencapai sekitar Rp 534 triliun.

Porsi terbesar berasal dari piutang pembiayaan otomotif yang mencapai Rp 395 triliun, sedangkan piutang pembiayaan bermasalah otomotif berada di angka Rp 9 triliun.

Sementara itu, OJK juga mencatat tingginya nilai hapus buku industri pembiayaan yang mencapai sekitar Rp 28,32 triliun.

Baca Juga: Strategi Bank di Balik Anjloknya Kredit Kendaraan Bermotor

APJAPI menilai, meningkatnya nilai kredit bermasalah dan hapus buku tersebut berdampak langsung pada meningkatnya beban kerja penagihan dan pengembalian unit kendaraan.

Namun, Kevin menegaskan bahwa tidak terdapat standar baku terkait jumlah penarikan kendaraan per petugas karena sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan. 

Ke depan, APJAPI berupaya mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan pembiayaan, penagih, dan konsumen agar penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui komunikasi yang lebih efektif sehingga potensi sengketa di lapangan dapat diminimalkan.

"Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi,” tegas Kevin.

Baca Juga: Kredit Kendaraan Bank Sumsel Babel Tumbuh 7% YoY, Industri Justru Terkontraksi

Selanjutnya: Sepatu On Bangun Pabrik Robot di Korea Selatan, Strategi Pangkas Risiko Rantai Pasok

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Kota Mojokerto Ramadan 26 Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News