Apjatel berharap beleid turunan Omnibus percepat perluasan jaringan telekomunikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Memunculkan pro kontra, tapi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan. Kini banyak pihak menunggu aturan turunan dari UU tersebut. Termasuk pemain di sektor telekomunikasi.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif mengatakan,  regulasi tersebut memberikan angin segar bagi industri telekomunikasi nasional. Ia berharap, aturan pelaksanai UU Cipta Kerja ini segera dibuat. “Sehingga  pelaksanaan UU Cipta Kerja yang bertujuan  meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi segera terwujud. menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud,” terang Arif, dalam pernyataan tertulis, Ahad (25/10). 

Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja menyebut, pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pembangunan infrastruktur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian