KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman dan telekomunikasi khususnya jaringan serat optik. Tujuannya memang bagus, untuk merapikan kota. Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di ibu kota. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung instruksi tersebut. Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan. Sebab, beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka. "Apjatel sangat menyayangkan tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Anggota Apjatel dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga, dalam rilis, Senin (2/9). Apjatel akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel serat optik tanpa pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga. Selanjutnya Apjatel menyampaikan enam pernyataan sikap. Pertama, mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat. Kedua, utilitas telekomunikasi merupakan salah satu infrastrukutr yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel. Ketiga, melalui serat opetik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia internet of things (IoT) dan ekonomi digital.
Apjatel menyayangkan pemutusan serat optik tanpa koordinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman dan telekomunikasi khususnya jaringan serat optik. Tujuannya memang bagus, untuk merapikan kota. Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di ibu kota. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung instruksi tersebut. Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan. Sebab, beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka. "Apjatel sangat menyayangkan tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Anggota Apjatel dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga, dalam rilis, Senin (2/9). Apjatel akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel serat optik tanpa pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga. Selanjutnya Apjatel menyampaikan enam pernyataan sikap. Pertama, mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat. Kedua, utilitas telekomunikasi merupakan salah satu infrastrukutr yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel. Ketiga, melalui serat opetik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia internet of things (IoT) dan ekonomi digital.