Apjatel menyayangkan pemutusan serat optik tanpa koordinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman dan telekomunikasi khususnya jaringan serat optik. Tujuannya memang bagus, untuk merapikan kota. Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di ibu kota. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung instruksi tersebut. Tapi, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan. Sebab, beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka. "Apjatel sangat menyayangkan tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Anggota Apjatel dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga, dalam rilis,  Senin (2/9).

Apjatel akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel serat optik tanpa pemberitahuan ini. "Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga. Selanjutnya Apjatel menyampaikan enam pernyataan sikap. Pertama, mendukung program dari Ingub 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat. Kedua, utilitas telekomunikasi  merupakan salah satu infrastrukutr yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat  baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel.  Ketiga, melalui serat opetik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia internet of things (IoT) dan ekonomi digital.


Keempat, Apjatel dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Ingub No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya serat optik. Kelima, Apjatel dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama dan beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut. Keenam, dengan kejadian di Jalan Cikini Raya Apjatel sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan jaringan serat optik sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa melalukan pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.

Angga mengingatkan, jika Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan pemutusan sepihak efeknya tidak hanya layanan internet bagi masyarakat tapi juga ke layanan publik seperti perbankan, hotel hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta bisa lumpuh. Sebelumnya pemutusan serat optik sepihak juga sempat terjadi di Kota Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian