Apjatel Minta Ada Dialog soal Kabel Udara, Soroti Kepastian Usaha Operator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penataan kabel udara menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah memperbaiki estetika kota sekaligus menjaga keandalan infrastruktur telekomunikasi.

Proses pemindahan kabel ke bawah tanah membutuhkan kesiapan jalur pengganti serta koordinasi antara pemerintah daerah dan operator agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. Maka, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta pemerintanh daerah embuka forum dialog dengan operator untuk membahas rencana penataan kabel udara. Termasuk kesiapan infrastruktur dan tahapan pemindahan jaringan. Salah satunya Pemerintah Kota Bandung. 


Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan, dialog diperlukan untuk membahas kesiapan infrastruktur pengganti, mekanisme pemindahan jaringan, serta ketentuan sewa yang berlaku.  Menurut dia, penataan perlu mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan dan keberlangsungan layanan telekomunikasi.

“Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujar Jerry, Kamis (29/10). 

Apjatel merujuk pada rapat koordinasi implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Menurut Apjatel, rapat tersebut menyepakati bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pemotongan kabel serat optik secara sepihak dengan alasan retribusi atau sewa.

“Tidak ada pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah dengan alasan retribusi atau sewa,” kata Jerry mengutip poin kesepakatan rapat tersebut.

Apjatel menilai, pemutusan kabel oleh Pemkot Bandung pada 2 Juni 2026 perlu ditinjau dengan mengacu pada kesepakatan tersebut. Notula rapat Kemendagri, menurut asosiasi, juga mengamanatkan pembentukan tim lintas pemangku kepentingan untuk menyusun surat edaran bersama, menjaga keberlangsungan layanan publik, dan memastikan skema penataan sesuai regulasi.

Baca Juga: Menakar Peluang dan Tantangan Penguatan Pasar Gas Bumi Domestik

Dari sisi aturan, Apjatel menyoroti Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur faktor penyesuai tarif sewa sebesar 0% untuk infrastruktur telekomunikasi apabila objek sewa berupa tanah belum tersedia Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Apjatel menyebut, ketersediaan SJUT yang memenuhi standar teknis dan kebutuhan operator di Kota Bandung belum merata. Karena itu, kesiapan infrastruktur pengganti menjadi salah satu hal yang perlu dibahas sebelum pemindahan jaringan dilakukan.

Asosiasi tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mengatur peran pemerintah dalam memfasilitasi kepastian berusaha.

Selain itu, Apjatel mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait larangan tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi.

Selain persoalan regulasi, pemindahan kabel juga menghadapi kendala teknis. Berdasarkan evaluasi Apjatel bersama operator, sejumlah jalur ducting dan subduct yang menjadi infrastruktur pengganti masih tersumbat, kapasitasnya terbatas, dan standar teknis migrasi antarinstansi belum seragam.

Kondisi tersebut membuat pemindahan jaringan membutuhkan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut. Apjatel menilai, gangguan dalam proses migrasi berpotensi memengaruhi layanan internet rumah tangga, layanan pemerintahan digital, fasilitas kesehatan yang menggunakan telemedicine, perbankan, sistem pembayaran digital, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Apjatel meminta Pemkot Bandung membuka forum dialog dengan asosiasi dan operator telekomunikasi sebelum menetapkan batas waktu penertiban jaringan.

“Pemkot Bandung perlu membuka dialog dan mengajak Apjatel serta para anggota operator telekomunikasi untuk duduk bersama dalam forum dialog terbuka dan inklusif guna membahas secara komprehensif rencana penataan jaringan,” ungkap Jerry.

Forum tersebut diharapkan dapat membahas kapasitas ducting, penyelesaian draf perjanjian kerja sama (PKS), penyusunan jadwal migrasi secara bertahap, serta penetapan tarif sewa yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ringkas pengulangan soal forum dialogPertajam lead dengan dampak bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News