JAKARTA. Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). FPI dan APJII menilai ada dua UU dalam PNBP yang inkonstitusional dan dinilai melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi. Dua UU itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Dengan adanya pasal-pasal tersebut membuat industri telekomunikasi dikenakan berbagai macam PNPB. Yakni, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi, dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) konten.
APJII dan FPI gugat PNBP telekomunikasi ke MK
JAKARTA. Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). FPI dan APJII menilai ada dua UU dalam PNBP yang inkonstitusional dan dinilai melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi. Dua UU itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Dengan adanya pasal-pasal tersebut membuat industri telekomunikasi dikenakan berbagai macam PNPB. Yakni, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi, dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) konten.