JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memastikan akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013 nanti. UU tentang PNBP dinilai telah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 karena tidak menjelaskan detail besaran pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation(USO). Sekretaris Jenderal APJII, A Sapto Anggoro, mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 seluruh pungutan resmi harus dilakukan berdasarkan UU.
APJII siap layangkan gugatan uji materi UU PNBP
JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memastikan akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013 nanti. UU tentang PNBP dinilai telah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 karena tidak menjelaskan detail besaran pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation(USO). Sekretaris Jenderal APJII, A Sapto Anggoro, mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 seluruh pungutan resmi harus dilakukan berdasarkan UU.