APKAI minta pungutan kakao tak membebani petani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah mengusulkan agar ekspor dan impor komoditas kakao dikenakan pungutan. Nantinya, pungutan ini akan ditujukan untuk komoditas kakao, baik itu untuk peremajaan, meningkatkan SDM, promosi, penyediaan sarana dan prasarana juga untuk penelitian dan pengembangan,

Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Arief Zamroni menilai, adanya pungutan kakao ini, dari sisi konsep, adalah hal yang baik untuk dilakukan. Namun, masih terdapat berbagai pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Menurut Arief, bila nantinya kebijakan ini diterapkan, maka seharusnya bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) benar-benar dihapuskan. "Kalau memang bebas pajak, dan pungutan tersebut menjadi subsitusi ya rasional," ujar Arief kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/6).


Tak hanya itu, Arief pun berharap pungutan ini tidak membebankan petani. Pasalnya, saat ini karena adanya PPN dan bea masuk, biaya tersebut justru dibebankan kepada petani. Bahkan, pendapatan yang diterima petani pun tidak maksimal karena dipotong oleh rantai pasok yang panjang.

Arief mencontohkan, bila harga kakao internasional sebesar Rp 35.000 per kg saat ini, maka petani yang memproduksi kakao dalam jumlah kecil hanya akan mendapatkan Rp 18.000 - Rp 20.000 per kg. Harga maksimal yang bisa mereka peroleh sebear Rp 25.000 per kg. Karena itu, meskipun nantinya program pungutan ini ditetapka, Arief meminta pemerintah bisa memproteksi petani.

"Saya menyetujui adanya pungutan ini, namun harus dengan pertimbangan. Juga, sejauh apa pemerintah memproteksi pasar sehingga adanya pungutan tersebut tidak malah dibebankan ke petani," ujar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat