KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) hingga saat ini belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Padahal dalam calon beleid tersebut menyangkut juga kewenangan pemerintah daerah. Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan, sampai saat ini Apeksi belum diundang DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja. Ia menyebutkan, Apeksi sejak akhir tahun lalu sudah melakukan pembahasan secara internal dari sejak materi untuk RUU Cipta Kerja dan telah menyampaikan masukan kepada Ketua Satgas Penyusunan RUU Cipta Kerja/Ketua KADIN. Serta menyelenggarakan Lokakarya Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian pada bulan Maret 2020.
“Saat ini Apeksi bersama asosiasi pemerintahan daerah lain yaitu Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) dan Adkasi (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) bersama KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) sedang menyiapkan rekomendasi bersama untuk kedua RUU untuk disampaikan kepada DPR. Kami akan menyampaikan bersama atau pun jika diundang secara terpisah oleh DPR,” kata Airin kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8).
Baca Juga: Tim perumus & serikat pekerja capai kesepakatan soal RUU Cipta Kerja, ini kata Fraksi Airin mengatakan, Apeksi pada dasarnya mendukung upaya pemerintah dengan menyiapkan kedua RUU yang bertujuan untuk penguatan perekonomian. Harapan Apeksi, kedua RUU disusun selaras dan sejalan dengan semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Jika hal tersebut sudah sejalan, maka tentunya kedua RUU akan mendukung peningkatan perekonomian yang sejalan dengan semangat otonomi daerah dimana telah mengatur kewenangan daerah,” ujar Walikota Tangerang Selatan ini. Anggota Panja RUU Cipta Kerja Guspardi Gaus mengatakan, banyak perubahan yang telah dilakukan Panja DPR terkait otonomi daerah. Yakni tidak mengganggu adanya otonomi daerah yang merupakan salah satu semangat reformasi. “Tadinya semuanya terpusat kepada presiden. Sekarang sesuai dengan otonomi daerah dan lain sebagainya, akhirnya diakomodir oleh pembahasan yang dilakukan pemerintah bersama panja,” ucap Guspardi ketika dihubungi, Minggu (23/8). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan, pemerintah bersama DPR, untuk melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder terkait, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi 80% isi dan rancangan RUU Cipta Kerja itu sebenarnya terkait penataan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Robert menyebut, pelibatan pemerintah daerah penting karena tiga hal.
Pertama, menjamin kualitas substansi yang sesuai dan pro otonomi daerah.
Kedua, menjamin kualitas proses yang terbuka dan partisipatif.
Ketiga, menjamin dukungan daerah dalam pelaksanaannya nanti. “Itu penting. Kalau kemudian (pemda) tidak dilibatkan dan tidak diketahui, memang efektif? Tidak akan efektif. Tidak bisa (pemerintah) pusat memerintah secara sentralistik dari Jakarta kemudian pemda di papua tutup mata saja setuju aja apa yang dikatakan pusat, ngga begitu ceritanya,” kata Robert ketika dihubungi, Minggu (23/8).
Baca Juga: Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat