Apkasi berharap kenaikan UMP menggerakkan konsumsi di daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dapat menggerakkan konsumsi di daerah.

"Itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang telah menghitung sesuai mekanisme dan mempertimbangkan berbagai faktor," kata Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas kepada Kontan.co.id, Minggu (27/10).

Pasalnya, kata dia, konsumsi masih menjadi penggerak utama ekonomi, sehingga kenaikan UMP diharapkan bisa menginjeksikan peningkatan konsumsi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional di tengah tantangan global yang cukup berat dan merisaukan.


Baca Juga: UMP tahun depan naik, begini tanggapan Gapmmi

"Tentu harapan kita semua seiring kenaikan UMP tersebut akan meningkatkan produktivitas para pekerja sehingga meningkatkan kualitas perekonomian nasional," ujar dia.

Di sisi lain, Azwar bilang, tugas pemerintah daerah adalah mengorkestrasi agar inflasi tetap terjaga sehingga kenaikan UMP tidak tergerus oleh peningkatan harga barang dan jasa.

Menurut dia, beberapa komponen yang bisa diintervensi sepihak oleh daerah, misalnya, daerah membikin program subsidi biaya transportasi pelajar ke sekolah, program beasiswa, operasi pasar berkala, dan insentif lain yang bisa menekan pengeluaran rumah tangga para pekerja.

"Apkasi sepenuhnya menyadari bahwa kenaikan UMP ini pasti direspons negatif dunia usaha," ujar dia.

Baca Juga: Johnson & Johnson Indonesia: Besaran UMP beri kepastian dunia usaha

Sebab itu, Azwar bilang daerah-daerah perlu menjalin kesepahaman, dan pararel dengan itu pemerintah daerah perlu memberi insentif bagi dunia usaha. Selain kemudahan perizinan, ada beberapa insentif yang ujungnya menggerakkan ekonomi lokal.

Misalnya, jika terdapat perusahaan berinvestasi di sektor pertanian dalam skala tertentu, pemerintah daerah bisa memberi insentif dengan mendukung kesiapan sumber daya air melalui penataan irigasi.

Atau, misalnya pemerintah daerah menyiapkan SDM berkualitas melalui pelatihan-pelatihan untuk memenuhi kebutuhan investasi baru. "Itu menjadi insentif yang “win-win solution” bagi daerah, pekerja, maupun dunia usaha," tutur dia.

Baca Juga: Apindo perkirakan banyak pengusaha tunda realisasikan kenaikah upah buruh

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri menyebutkan kenaikan UMP sesuai aturan yang ada. Kenaikan upah tetap kewenangan gubernur.

Kementerian Ketenagakerjaan hanya menyampaikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional selama 2019, di mana itu menjadi basis penetapan upah minimum provinsi 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto