KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bergulir. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ikut memberi masukan soal materi RUU ini. Salah satu masukan Apkasi soal ketentuan anggaran belanja wajib atau mandatory. Sekretaris Jendral Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, dalam pasal 143 ayat 1 RUU HKPD disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa. Nah, di ketentuan pasal ini, Apkasi meminta agar ditambahkan kata-kata di akhir ayat yaitu “serta belanja gaji PNS.”
Apkasi beri masukan soal RUU HKPD, ini usulannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bergulir. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ikut memberi masukan soal materi RUU ini. Salah satu masukan Apkasi soal ketentuan anggaran belanja wajib atau mandatory. Sekretaris Jendral Apkasi yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, dalam pasal 143 ayat 1 RUU HKPD disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah atau desa. Nah, di ketentuan pasal ini, Apkasi meminta agar ditambahkan kata-kata di akhir ayat yaitu “serta belanja gaji PNS.”