KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) pemerintah berencana menerapkan skema opsen pajak atau pungutan tambahan atas pajak oleh daerah. Opsen pajak yang termasuk di dalam pendapatan asli daerah (PAD) provinsi adalah opsen atas atas pajak mineral bukan logam dan batuan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, penerapan opsen pajak atas pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut memiliki nilai positif. Sebab dapat meningkatkan PAD. “Dengan meningkatkan pendapatan daerah tentu akan dapat menunjang berbagai program pembangunan khususnya daerah yang memiliki lahan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Kalau dari aspek pemerintah daerah pasti sangat positif,” kata Sarman kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).
Apkasi: Skema opsen pajak akan beri dampak positif ke pendapatan daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) pemerintah berencana menerapkan skema opsen pajak atau pungutan tambahan atas pajak oleh daerah. Opsen pajak yang termasuk di dalam pendapatan asli daerah (PAD) provinsi adalah opsen atas atas pajak mineral bukan logam dan batuan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, penerapan opsen pajak atas pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut memiliki nilai positif. Sebab dapat meningkatkan PAD. “Dengan meningkatkan pendapatan daerah tentu akan dapat menunjang berbagai program pembangunan khususnya daerah yang memiliki lahan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Kalau dari aspek pemerintah daerah pasti sangat positif,” kata Sarman kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).