Apkasi: Skema opsen pajak akan beri dampak positif ke pendapatan daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) pemerintah berencana menerapkan skema opsen pajak atau pungutan tambahan atas pajak oleh daerah. Opsen pajak yang termasuk di dalam pendapatan asli daerah (PAD) provinsi adalah opsen atas atas pajak mineral bukan logam dan batuan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, penerapan opsen pajak atas pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut memiliki nilai positif. Sebab  dapat meningkatkan PAD.

“Dengan meningkatkan pendapatan daerah tentu akan dapat menunjang berbagai program pembangunan khususnya daerah yang memiliki lahan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Kalau dari aspek pemerintah daerah pasti sangat positif,” kata Sarman kepada Kontan.co.id, Selasa (14/9).


Baca Juga: Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD

Sarman mengimbau agar pemerintah mengkaji secara mendalam mengenai besaran pajak ini sehingga tidak terjadi penolakan dari pelaku usaha. Kajian tersebut bisa dilihat dari sisi besarannya, sehingga jangan sampai membebani dan memberatkan pelaku usaha.

Ia juga menyampaikan jangan sampai skema opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan ini terjadi pungutan ganda yang ujung-ujungnya memberatkan pelaku usaha baik usaha pribadi maupun berbentuk perusahaan.

Sarman menambahkan, dampak terhadap iklim investasi akan tergantung dari proses penyusunan RUU HKPD itu sendiri. Ia berharap agar  pemerintah pro aktif dalam melakukan dialog untuk meminta masukan, saran dan pandangan dari pelaku usaha atau asosiasi pengusaha di sektor ini. Sehingga dengan adanya dialog tersebut, pemerintah dapat menyesuikan dam kondisi yang ada sehingga ketika RUU ini disahkan tidak mengganggu  iklim usaha dan investasi.

“Paling penting adalah bahwa RUU ini harus saling menguatkan dengan  UU Cipta Kerja yang mendorong agar berbagai kebijakan termasuk pajak harus bersahabat dengan dunia usaha untuk menarik minat investor masuk ke Indonesia termasuk investor lokal,” kata Sarman. 

Selanjutnya: KPPOD minta pemerintah perjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat