KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta adanya persyaratan yang dipermudah dalam pelaksanaan peremajaan sawit rakyat (PSR). Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menuturkan, lahan sawit petani yang sudah berusia di atas 20 tahun harus dilakukan
replanting. PSR menjadi upaya untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan lahan sawit petani. "Kami Apkasindo hanya meminta persyaratan dipermudah dan tidak mengada-ada karena sasaran PSR ini adalah kelas petani sawit," kata Gulat kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).
Menurut dia, menggagalkan atau menghambat PSR termasuk dalam pelanggaran HAM. Pasalnya dengan produktivitas saat ini praktis belum bisa meningkatkan kesejahteraan para petani terutama petani swadaya.
Baca Juga: Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun Ini Capai 180.000 Hektare "Karena kami akan sengsara dengan kondisi sawit kami saat ini yang hanya menghasilkan 400 kg-800 kg tandan buah segar (TBS) per hektare per bulan. Dan kalau sudah di PSR akan menghasilkan 1.800 kg-2.500 kg TBS per hektare per bulan, tentu akan meningkatkan kesejahteraan kami petani," kata Gulat. Menurut dia, persoalan dan hambatan PSR baik melalui jalur pola 1 (kedinasan) dan 2 (kemitraan) sama saja. Saat ini kendala masih ada terkait klaim kawasan hutan. Persoalan status lahan PSR tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan lindung gambut sudah dihapus dengan terbitnya Permentan 19/2023. "Setelah bebas gambut tidak menjadi syarat dan Kementerian ATR/BPN menyederhanakan persyaratan, hambatan percepatan PSR tinggal klaim kawasan hutan. Sebenarnya cukup sederhana jika KLHK mau dengan sungguh-sungguh membantu menyukseskan program strategis Presiden Jokowi di bidang PSR ini," ungkap Gulat. Gulat mengatakan, diharapkan adanya surat yang menyatakan bahwa calon lahan PSR dengan luas kurang dari 4 hektare merujuk ke Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bisa langsung mengikuti PSR.
Baca Juga: Kejar Target Program Peremajaan Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong via Skema Kemitraan "Jadi surat penegasan dalam bentuk surat edaran saja. Itu sederhana karena memang UUCK melalui turunannya mengatakan bahwa untuk perkebunan sawit rakyat (petani) yang luasnya kurang dari 5 hektare dan sudah diusahakan selama minimum 20 tahun langsung perubahan peta kawasan menjadi bukan kawasan hutan," kata Gulat.
Namun, dia mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian terutama Direktorat Perkebunan untuk mengurangi hambatan dari pelaksanaan PSR. Gulat berharap agar capaian PSR tahun bisa tercapai 100% yakni 180.000 hektare. Selain Kementerian Pertanian, Gulat menyebut saat ini sudah terbit SE Nomor 2/III/2023 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Surat edaran ini intinya meringkas persyaratan dari Kementerian ATR. Agar lahan yang akan dilakukan PSR tidak tumpang tindih dengan izin yang sudah pernah diterbitkan oleh ATR/BPN maka sistem langsung menerbitkan surat keterangan
clear. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati