JAKARTA. Kebijakan pengelolaan lahan gambut menuai polemik. Beleid yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menimbulkan pro dan kontra. Kalangan pengusaha dan petani kelapa sawit yang terkena dampak regulasi ini, mendesak pencabutan PP tersebut. Bahkan, pemerintah pun tidak satu suara. Aturan ini akan berdampak langsung pada alih fungsi lahan perkebunan sawit seluas 1.02 juta hektare (ha) dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 780.000 ha. Lahan tersebut harus mengalami perubahan fungsi dari lahan budidaya menjadi hutan lindung. Tentu saja ini akan berdampak besar bagi masyarakat dan industri di dalam negeri.
Apkasindo desak regulasi lahan gambut dicabut
JAKARTA. Kebijakan pengelolaan lahan gambut menuai polemik. Beleid yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menimbulkan pro dan kontra. Kalangan pengusaha dan petani kelapa sawit yang terkena dampak regulasi ini, mendesak pencabutan PP tersebut. Bahkan, pemerintah pun tidak satu suara. Aturan ini akan berdampak langsung pada alih fungsi lahan perkebunan sawit seluas 1.02 juta hektare (ha) dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 780.000 ha. Lahan tersebut harus mengalami perubahan fungsi dari lahan budidaya menjadi hutan lindung. Tentu saja ini akan berdampak besar bagi masyarakat dan industri di dalam negeri.