KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit memperbesar alokasi dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke petani. Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, mengatakan, Apkasindo sebagai asosiasi petani kelapa sawit terbesar di Indonesia siap bekerjasama dengan pemerintah dan BPDPKS dalam hal penyajian data real petani kelapa sawit di Indonesia. "Hal ini dibutuhkan untuk pengambilan kebijakan yang tepat dan strategis untuk petani kelapa sawit di daerah,” kata Alpian dalam Mukernas Apkasindo seperti dikutip dari siaran pers, Senin (8/7).
Menurut Alpian, dengan Permentan ini, program-program yang banyak membantu petani dan didanai oleh BPDPKS seperti PSR, Pengembangan SDM dan penyediaan sarana prasarana diharapkan akan meningkat, sehingga dana BPDPKS akan lebih banyak dialokasikan utuk petani. “Pada intinya, kami akan terus memperjuangkan aspirasi petani kelapa sawit agar petani mempunyai posisi tawar yang tinggi dengan mengedepankan prinsip sawit berkelanjutan. Saat ini kami akan membangun asosiasi ini dengan kuat yang dikelola secara transparan, keadlian yang merata ke seluruh petani, jangan sampai bantuan dari pemerintah disalahgunakan,” kata Alpian. “Apapun yang diprogramkan pemerintah melalui BPDPKS kami sepenuhnya mendukung selama itu dikelola secara transparan dan akuntabel”, ujar Alpian. Salah satu program utama Apkasindo adalah pembentukan kelembagaan petani yang kuat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apkasindo tingkat kabupaten akan membentuk koperasi. DPD Apkasindo di kabupaten diminta untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan dinas perkebunan setempat sebab semua pengajuan pengembangan sdm, PSR dan penyediaan sarana prasarana harus diusulkan lewat dinas. “Keberpihakan pemerintah terhadap petani kelapas sawit sebenarnya sangat bagus. Permentan nomor 7 misalnya mengatur secara rinci semua hal yang menguntungkan petani seperti pengembanagn sdm, PSR dan penyediaan sarana prasarana. Kami harap pelaksanaannya berjalan sampai daerah. Pemda diharapkan proaktif, DPD dan DPW Apkasindo siap bekerjasama ,” katanya. Mukernas Apkasindo juga menyoroti harga TBS petani yang menunjukkan trend penurunan. “Pemerintah harus memberi perhatian positif soal ini. Baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang banyak petani sawitnya harus segera bergerak menolong petani supaya hal ini jangan terus berlanjut, “ katanya. Kondisi ini tentu sangat memberatkan petani. Dengan harga tingkat petani hanya Rp750/kg, bila terus berlanjut maka petani dipastikan tidak akan mampu membeli pupuk. Akhirnya produksi tahun depan semakin rendah dan petani semakin terpuruk. Sebenarnya pemerintah sudah membuat Permentan no 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS pekebun dan isinya sangat membantu petani. Masalahnya di lapangan banyak dilanggar oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit). “Mereka seenaknya saja memotong harga. Ketentuan yang ada permentan tidak diindahkan karena lemahnya kontrol pemda,” katanya. Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun tujuannya sangat baik. Permentan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan pada pekebun supaya TBSnya memperoleh harga yang wajar, juga menghindari persaingan yang tidak sehat di antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Masalahnya masih banyak wilayah yang belum menerapkannya. “Pemda juga sangat lamban dan kurang serius dalam merespon permentan ini sehingga melemahkan posisi tawar petani sawit,” katanya.
Dengan lambatnya sosialisasi di masing-masing daerah maka berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit dan semakin terpuruknya harga TBS di beberapa wilayah Indonesia. “Bagi Apkasindo Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah sangat tepat sebagai pedoman penetapan harga TBS karena itu harus disosialisasikan secara proaktif dengan melibatkan seluruh stakeholder,” katanya. Seluruh pihak baik pemerintah, perusahaan dan petani harus patuh dan tunduk terhadap Permentan ini. Apkasindo sendiri akan secara proaktif mensosialisasikan permentan ini ketingkat petani, menjalankannya dan mengawal penerapannya diseluruh wilayah Indonesia. “Kita akan berusaha meningkatkan kemitraan antara petani, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan harga TBS yang ideal,”terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli