KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkap dampak dari peningkatan Pungutan Ekspor (PE) sawit akan berimbas pada sektor hulu sawit, utamanya pada kinerja petani sawit. "Semua beban di hilir dari CPO yang menanggung adalah sektor hulu yaitu perkebunan kelapa sawit dan kami, petani sawit ada di sana dengan luas 6,87 juta hektar atau 42% dari 16,38 juta hektar. Artinya adalah kenaikan PE khususnya yang menanggung bebannya adalah petani sawit yang praktis hanya penjual Tandan Buah Segar (TBS)," ungkap Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung kepada Kontan, Senin (19/01/2026). Menurut Gulat, keadaan akan berbeda dengan korporasi yang memiliki industri hilir sampai turunan produk sawit. Apalagi jika tujuan produksi produk turunan CPO-nya tidak untuk diekspor, maka dipastikan tidak terbeban PE dan Bea Keluar (BK).
"Dengan PE tinggi, ini akan menekan harga CPO dan harga CPO domestik berdasarkan harga referensi atau HR yang diambil dari rata-rata harga CPO domestik dengan akumulasi skor 60%," tambahnya.
Baca Juga: Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit Jadi 12,5 Persen Bakal Tekan Harga CPO Dalam Negeri Jika harga CPO tertekan karena asumsi rumus penetapan HR, maka dipastikan harga CPO akan turun dan berdampak kepada harga TBS petani sawit. Karena rujukan pembelian harga TBS adalah harga rata-rata mingguan CPO untuk petani bermitra, dan harga CPO harian untuk petani swadaya. "Dengan PE 12,5% ini maka dipastikan harga TBS petani sawit akan terbeban (tertekan) sebesar Rp380/kg TBS, jika ditambah dengan BK maka total beban TBS petani sawit adalah Rp625/kg TBS," jelasnya. Sebagai gambaran, berikut adalah harga TBS petani berdasarkan data yang dihimpun Apkasindo:
- Harga TBS petani bermitra per bulan 10-11-12 2025 berada di kisaran Rp3.000-3.700 dengan HPP Rp1.850-1.900/kg TBS;
- Harga TBS petani swadaya/mandiri Rp2.250-3.250 dengan HPP Rp1.600-1.650/kg TBS.
Sebagai pembanding, beban PE US$ 92,61 periode Desember 2025 adalah Rp315/kg TBS. "Tentu naiknya PE ini dipastikan berdampak ke pendapatan rumah tangga petani sawit. Ini sangat memberatkan di tengah dinamika regulasi sawit saat ini dan masih mahalnya harga pupuk, di mana petani sawit sejak 5 tahun terakhir praktis tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi," jelas dia.
Baca Juga: Larangan Penanaman Sawit oleh Gubernur Jabar KDM Dinilai Bisa Merugikan Petani Petani Sawit Mendukung Program Biodiesel dengan Syarat
Di sisi lain, Gulat bilang kenaikan PE memang salah satunya dilakukan untuk mendukung kesiapan Indonesia untuk menerapkan program mandatori biodiesel atau yang tahun ini masih berjalan program 40% bahan bakar dari sawit (B40). "Kami petani sawit mendukung Program Presiden Prabowo melalui kemandirian energi, salah satunya dengan menaikkan PE 12,5% bahkan kami setuju jika sampai 15%," ungkap dia. Namun, dia meminta adanya kemudahan bagi petani sawit, salah satunya dengan pendirian Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI). "Sehingga orkestrasi industri sawit dari hulu-hilir-turunan dapat seirama di bawah satu kelembagaan. Saat ini ada 38 kementerian/lembaga yang mengurusi sawit," tambahnya. Selain itu, menurutnya porsi dana BPDP harus lebih banyak ke petani sawit, karena selama ini 90% untuk kepentingan umum (biodiesel) dan hanya 10% berhubungan ke petani sawit. "Contoh terkait PSR, serapannya hanya antara 20-40% per tahun. Rendahnya serapan ini dikarenakan aturan untuk persyaratan PSR itu terlampau sulit untuk level kami petani sawit. Manfaat bagi negara adalah meningkatnya produktivitas kebun sawit PSR 3-4 kali lipat," jelasnya. Selain itu, legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi, konsep satu harga TBS petani sawit Indonesia, hingga mandatori Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO sebagai tempat menjual CPO Indonesia dan pembeli CPO (satu pintu) juga dinilai perlu dilakukan.
Baca Juga: Pengusaha Kelapa Sawit Proyeksikan Ekspor CPO Masih Akan Tertekan di 2026 Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya resmi menaikkan Pungutan Ekspor (PE) sawit dari sebesar 10% menjadi 12,5% terhitung mulai pertengahan tahun 2026. "Kita putuskan untuk B40 kita naikkan 12,5 persen pungutan ekspornya. Karena itu dihitung 12,5 persen masih ada sustainability dan akhir tahun masih ada saldo untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan)," ungkap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Minggu (18/01/2026). Menurut Gulat, kalimat menyokong Airlangga bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama adalah untuk meningkatkan pemasukan BPDP untuk membiayai B40 sehingga tidak membebani APBN atau uang negara.
"Sisi yang kedua adalah menyokong dengan cara memberatkan beban kami petani sawit. Tapi, ketidakadilan itu muncul ketika baik sisi satu dan sisi dua tetap stakeholder sawit yang menanggung beban, tapi kami (khususnya petani sawit) tidak diberikan resolusi atas permasalahan yang kami hadapi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News