APKI minta pemerintah untuk larang ekspor kulit



JAKARTA. Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) meminta pemerintah untuk melarang ekspor kulit sapi dan kambing. Pasalnya tanpa diekspor saja, kebutuhan dalam negeri belum dapat terpenuhi.

Ayu Rifka, Sekretaris Jenderal APKI menuturkan dalam setahun permintaan akan kulit dalam negeri adalah sebesar 20 juta lembar kulit sapi dan 15 juta lembar kulit kambing. Satu ekor hewan itu sama dengan satu lembar kulit. Sementara itu Ayu menjelaskan kementerian pertanian hanya membolehkan memotong sapi sebanyak 5 juta setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari APKI, ekspor kulit sapi pada 2013 adalah sekitar 1,1 juta lembar tidak jauh berbeda dari jumlah tahun sebelumnya. Adapun untuk ekspor kulit kambing pada 2013 adalah sekitar 500 ribu lembar, menurun dari tahun 2012 yang sekitar 600 ribu lembar.


Sementara itu import kulit sapi pada 2013 adalah sebesar 1,4 juta lembar, menurun dari tahun 2012 yang sekitar 1,5 juta lembar. Import kulit kambing pada 2013 adalah sebesar 800 ribu lembar, menurun dari 2012 yang sekitar 1 juta lembar.

Ia mengatakan pelarangan ekspor tersebut masih kurang untuk penuhi kebutuhan dalam negeri. Namun setidaknya bisa menambah pasokan kulit di dalam negeri.

"Daripada pakai bea keluar 30% - 35% larang saja sekalian. Kebutuhan dalam negeri belum cukup, pemerintah tidak larang ekspor, dan bea keluar sudah ditinggikan, tapi masih saja pada nekat ekspor," ujarnya, Rabu (28/5). Menurut Ayu, harga kulit yang sudah diolah dan siap dipakai berkisar US$ 2,25 dollar per feet atau setara dengan Rp 25.000 per feet.

Menanggapi usulan tersebut Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Perdagangan. "Sebetulnya pemerintah sudah menaikkan bea keluar. Mereka juga sempat usulkan bea naik jadi 50%, bea tinggi keluar lebih tinggi lebih baik. Kalau bisa dilarang, saya akan bilang ke Mendag," tutur Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan