KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Kimia Dasar Anorganik Indonesia (APKIDA) mendesak, pemerintah menghentikan kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang memangkas kuota pasokan gas harga industri tertentu (HGBT) hingga 48% dan mengenakan tarif regasifikasi sebesar US$ 14,95 per MMBTU untuk pemakaian di atas kuota. Kebijakan ini disampaikan PGN melalui surat tertanggal 12 Agustus 2025 dan mulai berlaku sehari setelahnya. Ketua Umum APKIDA Halim Chandra menilai langkah tersebut terlalu mendadak dan tak memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan operasional maupun perencanaan produksi.
APKIDA Protes Pemotongan Kuota Gas Industri oleh PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Kimia Dasar Anorganik Indonesia (APKIDA) mendesak, pemerintah menghentikan kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang memangkas kuota pasokan gas harga industri tertentu (HGBT) hingga 48% dan mengenakan tarif regasifikasi sebesar US$ 14,95 per MMBTU untuk pemakaian di atas kuota. Kebijakan ini disampaikan PGN melalui surat tertanggal 12 Agustus 2025 dan mulai berlaku sehari setelahnya. Ketua Umum APKIDA Halim Chandra menilai langkah tersebut terlalu mendadak dan tak memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan operasional maupun perencanaan produksi.
TAG: