JAKARTA. Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menuding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak profesional ketika menangani perkara dugaan kartel terkait pelaksanaan apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan di tahun lalu. KPPU pada saat itu telah memutuskan ke-12 industri unggas yang diproses bersalah. Saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke pengadilan negeri. GPPU menuding KPPU melakukan tiga pelanggaran selama pemeriksaan perkara hingga pembatasan putusan. Ketua Umum GPPU Krissantono menjelaskan, yang pertama ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusan. Ketua KPPU Syarkawi Rauff di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel.“Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU," ujar Krissantono, Jumat (3/3). Menurutnya, seorang ketua lembaga peradilan seharusnya tidak melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar.
Apkir dini, GPPU tak terima keputusan KPPU
JAKARTA. Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menuding Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak profesional ketika menangani perkara dugaan kartel terkait pelaksanaan apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan di tahun lalu. KPPU pada saat itu telah memutuskan ke-12 industri unggas yang diproses bersalah. Saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke pengadilan negeri. GPPU menuding KPPU melakukan tiga pelanggaran selama pemeriksaan perkara hingga pembatasan putusan. Ketua Umum GPPU Krissantono menjelaskan, yang pertama ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusan. Ketua KPPU Syarkawi Rauff di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel.“Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU," ujar Krissantono, Jumat (3/3). Menurutnya, seorang ketua lembaga peradilan seharusnya tidak melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar.