KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan rem darurat PSBB jilid II dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yakni mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut di sambut baik Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo). Apkrindo mengapresiasi jika Restoran F&B dibolehkan kembali untuk melayani dine-in karena ini menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha yang masih bisa bertahan dengan harapan bisa memutar kembali arus kas di kondisi PSBB transisi saat ini. Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto mengatakan, PSBB transisi mungkin akan menolong sedikit untuk resto karena bisa dine-in. "Dengan PSBB transisi resto bisa buka dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 hanya 50% kapasitas. Kami apresiasi dan menyambut baik keputusan ini, peran pemerintah bisa membuat bisnis bisa kembali berjalan,” ujar Eddy kepada kontan.co.id, Minggu (11/10).
Apkrindo menyambut pelonggaran PSBB jilid kedua di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan rem darurat PSBB jilid II dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yakni mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut di sambut baik Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo). Apkrindo mengapresiasi jika Restoran F&B dibolehkan kembali untuk melayani dine-in karena ini menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha yang masih bisa bertahan dengan harapan bisa memutar kembali arus kas di kondisi PSBB transisi saat ini. Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto mengatakan, PSBB transisi mungkin akan menolong sedikit untuk resto karena bisa dine-in. "Dengan PSBB transisi resto bisa buka dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 hanya 50% kapasitas. Kami apresiasi dan menyambut baik keputusan ini, peran pemerintah bisa membuat bisnis bisa kembali berjalan,” ujar Eddy kepada kontan.co.id, Minggu (11/10).