KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyambut baik adanya daftar positif yang akan diberlakukan sebagaimana Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan lewat aturan tersebut pemerintah menyadari bahwa pelarangan barang impor di bawah 100 dolar AS yang dijual di e-commerce tidak mungkin diberlakukan tanpa adanya pengecualian. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa pelarangan perdagangangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang impor di bawah harga US$ 100 lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. "PMSE yang melakukan kegiatan importasi yang bersifat lintas negara yang diwajibkan menerapkan harga barang minimum sebesar FOB 100 dolar AS adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional," kata Sonny dalam keterangan resminya, Senin (9/10).
APLE Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Daftar Barang yang Boleh Diimpor E-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyambut baik adanya daftar positif yang akan diberlakukan sebagaimana Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan lewat aturan tersebut pemerintah menyadari bahwa pelarangan barang impor di bawah 100 dolar AS yang dijual di e-commerce tidak mungkin diberlakukan tanpa adanya pengecualian. Menurutnya, hal itu mengindikasikan bahwa pelarangan perdagangangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang impor di bawah harga US$ 100 lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. "PMSE yang melakukan kegiatan importasi yang bersifat lintas negara yang diwajibkan menerapkan harga barang minimum sebesar FOB 100 dolar AS adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional," kata Sonny dalam keterangan resminya, Senin (9/10).