KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan ditambah dukungan aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, maka Wajib Pajak pelaku UMKM pun semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya. “Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/8).
Aplikasi digital Klik46 permudah pelaku usaha UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan ditambah dukungan aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, maka Wajib Pajak pelaku UMKM pun semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya. “Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/8).