JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan sistem ini akan mempermudah pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal secara elektronik. Selain itu, efisiensi pelayanan perizinan juga akan meningkat. "Sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk Pasar Modal Indonesia dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " kata Noor Rachman, Jakarta, Selasa (31/5).
Aplikasi perizinan di pasar modal resmi dirilis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan sistem ini akan mempermudah pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal secara elektronik. Selain itu, efisiensi pelayanan perizinan juga akan meningkat. "Sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk Pasar Modal Indonesia dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " kata Noor Rachman, Jakarta, Selasa (31/5).