Aplikasi perizinan di pasar modal resmi dirilis



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan sistem ini akan mempermudah pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal secara elektronik. Selain itu, efisiensi pelayanan perizinan juga akan meningkat.

"Sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas kerja dan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk Pasar Modal Indonesia dan industri keuangan Indonesia pada umumnya " kata Noor Rachman, Jakarta, Selasa (31/5).


Dengan sistem ini, keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan juga akan semakin meningkat.

Untuk tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi Perizinan, Pendaftaran, Perpanjangan Izin Dan Pelaporan Di Pasar Modal bagian perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana serta perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan Wakil Perusahaan Efek seperti Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, ataupun Wakil Penjamin Emisi Efek.

Kemudian, pendaftaran dan pelaporan Agen Penjual Efek Reksadana, serta pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi seperti reksadana, Kontrak Investasi Kolektif DIRE, Kontrak Investasi Kolektif EBA, dan EBA-SP.

"Untuk pengembangan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal tersebut, OJK bakal menerbitkan ketentuan OJK. "Sehingga diharapkan bisa menjadi panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal," ujar Noor Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto