KONTAN.CO.ID - PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023. General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara. Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak
KONTAN.CO.ID - PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023. General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara. Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.