KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Tamasia milik PT Tamasia Global Sharia tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan Tamasia tak memiliki izin. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya via Biro Perundangan Penindakan telah memberikan teguran kepada Tamasia. Tamasia pun diminta Bappebti untuk segera mengurus perizinan agar tak ada mekanisme perdagangan yang menyalahi aturan. “Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti, agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik oleh pemerintah,” kata Tirta kepada Kontan.co.id, Kamis (19/1).
Aplikasi Tamasia Tak Berizin, Bappebti: Sudah Kami Tegur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Tamasia milik PT Tamasia Global Sharia tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan Tamasia tak memiliki izin. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya via Biro Perundangan Penindakan telah memberikan teguran kepada Tamasia. Tamasia pun diminta Bappebti untuk segera mengurus perizinan agar tak ada mekanisme perdagangan yang menyalahi aturan. “Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti, agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik oleh pemerintah,” kata Tirta kepada Kontan.co.id, Kamis (19/1).