Aplikasi untuk membantu UKM



Seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan disrupsi ekonomi, maka mau tak mau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga mengikuti dinamika yang ada.

UKM tidak cukup hanya menggunakan market place online atau mempermudah transaksi dengan moda pembayaran non-tunai untuk memperluas jaringan pasar. Namun untuk meningkatkan efisiensi dan melebarkan sayap usaha, UKM juga dapat menggunakan beberapa aplikasi online/sistem dalam menjalankan bisnis mereka.

Bagi pemilik UKM, penting untuk mempunyai sistem yang dapat mencatat transaksi penjualan. Hal ini dipermudah dengan penggunaan aplikasi kasir pada saat transaksi dengan pelanggan.


Aplikasi tersebut juga terhubung dengan sistem analisa operasi, sehingga pemilik UKM tidak hanya dapat melakukan pencatatan transaksi sebagai data historis, namun dapat digunakan sebagai business analytics tools.

Melalui sistem point of sale (POS), data yang dicatat secara digital juga bisa merekam produk mana yang laku atau mempunyai demand tinggi pada waktu tertentu, terutama untuk produk yang dijual secara berulang-ulang dan teratur. Pemilik UKM juga akan dapat bisa melakukan proyeksi tren penjualan dengan lebih mudah berdasarkan dengan data historis, yang kemudian bisa lebih mudah dipetakan atau divisualisasikan.

Pemilik UKM perlu menyadari bahwa perputaran persediaan barang merupakan elemen penting dalam sebuah bisnis. Penggunaan aplikasi juga memudahkan untuk pemilik UKM dalam memantau stok barang (inventory) dalam kegiatan operasional, misalnya jika ada produk maupun bahan baku yang sudah habis atau menipis. Hal ini juga akan memudahkan pemilik UKM untuk melakukan stok ulang dan menghitung jeda waktu yang diperlukan dalam memesan ulang inventory maupun memproduksi stok produk sebelum benar-benar habis.

Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah pencatatan keuangan. Pemilik UKM mau tak mau perlu mempelajari akuntansi dasar serta pembuatan laporan neraca keuangan (balance sheet) dan arus kas (cashflow) agar dapat memantau kondisi keuangan usaha mereka. Hal ini juga penting agar pemilik UKM bisa mengambil keputusan bisnis tepat dan memonitor profitabilitas usaha mereka.

Selain itu, pencatatan keuangan juga memudahkan pemilik UKM dalam pelaporan pajak, yang merupakan salah satu syarat untuk peminjaman ke bank. Seluruh aktivitas ini juga dapat dilakukan melalui beberapa sistem aplikasi akuntansi yang memudahkan pemilik UKM dalam menyusun laporan keuangan.

Saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh pemilik UKM untuk mempermudah operasi maupun pelaporan keuangan. Aplikasi tersebut pun ada yang berbayar maupun cuma-cuma.

Aplikasi yang menyediakan versi gratis antara lain adalah Fakturama, Rightcontrol, Wave, Invoice Expert dan Money Manager. Sedangkan untuk aplikasi berbayar ada Moka POS, Vend, Square Register, Jurnal, maupun Nadi POS, di mana beberapa di antaranya dimiliki oleh anak bangsa. Aplikasi keuangan yang ada juga mempermudah pemilik UKM karena dapat melihat kondisi usaha secara sewaktu dan paperless.

Hal ini juga semakin didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menyediakan berbagai aplikasi penghitungan pajak yang dapat diunduh dari website Kementerian Keuangan. Selain itu, pelaporan perpajakan juga dapat dilakukan dengan e-SPT, sehingga menghemat waktu dan mempermudah pemilik UKM dalam melakukan tugas mereka.

Adanya aplikasi itu diharapkan mempermudah pemilik UKM dalam menjalankan usahanya. Pemilik UKM juga dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya, karena aplikasi yang ada juga memungkinkan bagi pemilik UKM memantau usaha dengan cabang lebih dari satu, bahkan untuk franchise.

Menggunakan aplikasi ini juga akan menaikkan kapabilitas pemilik UKM dalam mengelola usaha mereka, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan valuasi aset usaha. Dengan demikian, pemilik UKM tak hanya sekadar memiliki usaha semata, namun usaha yang berkualitas dan berkelanjutan.♦

Andjarsari Paramaditha Analis Kebijakan Publik Mandiri Institute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi