APLN angkat bicara mengenai reklamasi Pulau G



JAKARTA. Penjelasan teknis proses reklamasi pantai utara di sampaikan PT Agung Podomoro Land, Tbk, Sabtu (2/7). Perusahaan dengan kode emiten APLN itu mengklaim telah melakukan serangkaian prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya justru mempertanyakan sikap pihak-pihak yang selama ini menyudutkan perusahaan tersebut. ”Kami patuh terhadap aturan yang berlaku. Untuk mengurus izin pun tidak sembarangan, kami butuh waktu 3 tahun,” ujar Halim Kumala Direktur Utama PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7). Dalam kesempatan tersebut, Halim menyampaikan prosedur reklamasi Pulau G. Pihaknya mengkalim telah melakukan dengan baik mulai dari perizinan hingga hal teknis yang ada di lapangan. Di antaranya yakni pelaksanan reklamasi Pulau G turut serta melibatkan tim ahli profesional. Misalnya saja Royal Haskoning DHV yang dianggap diakui dunia karena berpengalaman selama 135 tahun. Selain itu, ada pula Join Operation Boskali-Van Oord (JOBVO) yang berperan sebagai perusahaan joint venture. Dua kontraktor reklamasi asal Belanda itu menjadi kontraktor utama pelaksanaan proyek reklamasi. Salah satu proyek reklamasi yang menjadi kebanggaan keduanya yakni proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai. ”Sebagai public company, tentu kami tidak bekerja kalau tidak terbit izinnya,” terangnya. Halim melanjutkan konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi. Sebelum pelaksanaan survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode. Antara lain batimetri, pinger dan soil test. ”Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G," tuturnya.

APLN juga menjelaskan, saat ini jarak antara pulau G dan pipa gas milik PLN sudah lebih berjarak. Jika sebelumnya berjarak 25 meter, kini menjadi 75 meter. Hal itu dilakukan setelah melalui kajian dari Pemerintah Provinsi DKI, pulau G di geser ke arah barat sehingga semakin jauh dari pipa. "Bentuk pulau G juga tidak sembarangan, itu hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," ujarnya. Dia melanjutkan, sejak dilakukannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi Pulau G. Hal ini, katanya, diperkuat dengan hasil dari yang dilakukan. Tes tersebut yakni pengambilan sampel lumpur hitam yang menyatakan bahwa laut sudah terkontaminasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie