APLog yakin menang lawan KPPU



JAKARTA. Meski permintaan pemeriksaan tambahan ditolak majelis hakim, PT Angkasa Pura Logististik (APLog) tetap optimistis keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diterima majelis hakim.

Kuasa hukum APLog Triyanto mengatakan, majelis hakim pada Kamis pekan lalu telah memeriksa berkas-berkas dari para pihak. Yang mana, menyatakan sudah cukup bukti bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini.

Bukti-bukti itu terkait, pemeriksaan yang tidak berfokus hanya di Terminal Kargo Bandara Udara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar saja. Melainkan juga di bandara-bandara lain di wilayah Surabaya dan Bali.


Yang mana, bandara di kedua daerah tersebut juga menerapkan tarif regulated agent. "Sehingga kami sangat optimistis kalau majelis hakim dapat membatalkan putusan dari KPPU," ungkapnya, Senin (7/8).

Terlebih, praktik monopoli yang didalilkan KPPU terhadap APLog tidak terbukti. Sebab, baik unsur pengutuan ekonomi dalam menetapkan harga dan menguasai jasa serta menetapkan harga tidak lah terpenuhi.

Adapun harus dipahami, fungsi regulated agent dan terminal kargo itu sangat berlainan. Masing-masing punya ketentuannya sendiri. Regulated agent bertugas memeriksa keamanan barang.

Sementara terminal kargo bertugas mempersiapkan barang kiriman yang sudah aman untuk dinaikkan ke pesawat. Sehingga APLog berpendapat tidak ada namanya tarif ganda.

Apalagi selama ini, tarif regulated agent itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2015. Sedangkan tarif terminal kargo ditetapkan oleh Direksi Angkasa Pura 1.

Sekadar tahu saja, perkara ini akan diputus oleh majelis hakim pada 29 Agustus 2017 nanti.

KPPU menyatakan APLog telah melakukan monopoli di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. APLog pun dihukum membayar denda sebesar Rp6,55 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto