APLSI menyisir beleid penghambat investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) masih menginventarisir peraturan yang menghambat iklim investasi di sektor kelistrikan. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sudah merespons instruksi Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan regulasi di sektor ketenagalistrikan. 

Sebelumnya Kementerian ESDM memang sudah menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan menjadi satu peraturan menteri. Namun mayoritas aturan itu terkait dengan SNI Wajib (Harian KONTAN, 25 Januari 2018).

Meski memberikan apresiasi terhadap Kementerian ESDM, APLSI meminta, pemangkasan itu benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional. "Kami menyambut baik, ada niat baik pemerintah. Namun kami berharap itu regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang, Kamis (25/1).


Dia mengatakan, pemerintah perlu memperkuat peran investor lokal di sektor ketenagalistrikan. Caranya, memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan, guna menjaga kedaulatan energi nasional. 

Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. "Kami mencoba mengkaji,” katanya. Pemangkasan harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha. Juga yang menghambat perusahaan listrik swasta alias  independent power producer (IPP) memperoleh perjanjian jual beli atawa power purchase agreement (PPA).

Pasokan regulasi ketenagalistrikan  menyebabkan investasi di sektor kelistrikan berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai. "Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Arthur.

Sementara itu, Kepala Satuan Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan penghapusan 11 aturan soal SNI tersebut. Dengan penghapusan itu, investasi malah akan cepat masuk. "Jadi dulu investor ingin masuk menggebu-gebu, ada aturan itu susah. Ini sudah dihapuskan dan mereka pasti akan cepat masuk," prediksi dia kepada KONTAN, Kamis (25/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Andy N Sommeng menjelaskan, penghapusan 11 aturan soal SNI, dan menerbitkan satu aturan SNI wajib untuk pembangkitan adalah upaya mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa. Juga memfasilitasi diterimanya produk nasional dalam transaksi pasar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati