KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) bisa memudahkan investasi bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Ketentuan kelistrikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bab IV beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut mengatur tentang terkait ketenagalistrikan. Ada sejumlah hal yang tertuang dalam PP tersebut, salah satunya mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
APLSI minta aturan kelistrikan di PP Cipta Kerja perlancar investasi swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) bisa memudahkan investasi bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Ketentuan kelistrikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bab IV beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut mengatur tentang terkait ketenagalistrikan. Ada sejumlah hal yang tertuang dalam PP tersebut, salah satunya mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).