KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menegaskan PT PLN (Persero) tidak bisa mengkaji ulama kontrak jual-beli yang telah diteken. Sebab, kontrak tersebut memiliki landasan hukum. Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang mengatakan, kontrak jual-beli pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah diteken dengan PT PLN (Persero) telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak antara PLN dan produsen (IPP/Independent power producer). Bila kontrak tersebut ditinjau kembali akan berdampak pada iklim investasi. Sebab bakal memberikan ketidakpastian investasi kepada perusahaan swasta atau investor yang menggarap PLTU tersebut. Dengan begitu, peninjauan ini akan menimbulkan kesan aturan dan perjanjian yang mudah berubah-ubah.
APLSI: PLN tidak bisa tinjau ulang kontrak IPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menegaskan PT PLN (Persero) tidak bisa mengkaji ulama kontrak jual-beli yang telah diteken. Sebab, kontrak tersebut memiliki landasan hukum. Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang mengatakan, kontrak jual-beli pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah diteken dengan PT PLN (Persero) telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak antara PLN dan produsen (IPP/Independent power producer). Bila kontrak tersebut ditinjau kembali akan berdampak pada iklim investasi. Sebab bakal memberikan ketidakpastian investasi kepada perusahaan swasta atau investor yang menggarap PLTU tersebut. Dengan begitu, peninjauan ini akan menimbulkan kesan aturan dan perjanjian yang mudah berubah-ubah.