KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor tahun ini. Terkait beleid tersebut, Agen Pemegang Merek (APM) roda empat belum melihat dampak langsung dari aturan ini bagi perkembangan industri otomotif nasional. Beberapa APM bahkan mengkhawatirkan bila tidak diawasi dapat menyebabkan kredit bermasalah. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bahwa Gaikindo menyambut baik peraturan ini. Tetapi berharap agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam memberikan kredit atau leasing.
APM mobil khawatir kebijakan DP 0% akan memperpanjang daftar kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor tahun ini. Terkait beleid tersebut, Agen Pemegang Merek (APM) roda empat belum melihat dampak langsung dari aturan ini bagi perkembangan industri otomotif nasional. Beberapa APM bahkan mengkhawatirkan bila tidak diawasi dapat menyebabkan kredit bermasalah. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bahwa Gaikindo menyambut baik peraturan ini. Tetapi berharap agar perusahaan pembiayaan tetap berhati-hati dalam memberikan kredit atau leasing.