KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). "APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3). Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
APM Tidak Boleh Naikkan Harga Produk yang Didaftarkan Insentif Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agen pemegang merk (APM) tak boleh menaikkan harga jual produk yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). "APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3). Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).