KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kreatif yang baru saja mulai bergeliat kembali sebagai bentuk pemulihan dari pandemi Covid-19 mendadak gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut berisi banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengungkapkan, pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang.
APMI akan Kirim Surat Penolakan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kreatif yang baru saja mulai bergeliat kembali sebagai bentuk pemulihan dari pandemi Covid-19 mendadak gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut berisi banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin mengungkapkan, pihaknya berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang.