KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu praktisi industri telekomunikasi nasional, Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) ikut memberikan masukan Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP ini peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu yang sedang menjadi perhatian di RPP tersebut adalah rencana pemerintah kerjasama penyelenggara over the top dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Ketua Umum Apnatel, Triana Mulyatsa menyatakan selama ini tidak ada beleid yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia. Menurut Triana, OTT global menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi, yakni voice dan messanger. “Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi. Saat inipun sudah mulai terasa," ungkap Triana, dalam pernyataan tertulis, Senin (1/2).
Apnatel dukung rencana kerjasama OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu praktisi industri telekomunikasi nasional, Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) ikut memberikan masukan Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar). RPP ini peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu yang sedang menjadi perhatian di RPP tersebut adalah rencana pemerintah kerjasama penyelenggara over the top dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Ketua Umum Apnatel, Triana Mulyatsa menyatakan selama ini tidak ada beleid yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia. Menurut Triana, OTT global menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi, yakni voice dan messanger. “Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi. Saat inipun sudah mulai terasa," ungkap Triana, dalam pernyataan tertulis, Senin (1/2).