KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh seputar tata niaga nikel tanah air belum kunjung usai. Hal ini setelah para penambang bijih nikel masih kesulitan menjual produknya kepada pemilik smelter lokal dengan harga yang sesuai dengan harga patokan minimal (HPM). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengaku, hingga kini para pemilik smelter masih enggan melakukan transaksi jual-beli bijih nikel sesuai HPM yang diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020 yang turut mengatur tata niaga nikel domestik. Padahal, belum lama ini pemerintah lewat Kemenko Maritim dan Investasi sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas tata niaga dan harga nikel domestik. Di atas kertas, keberadaan satgas tersebut harusnya segala aturan mengenai transaksi jual-beli nikel yang mengacu pada HPM bisa terlaksana dengan baik, namun faktanya tidak demikian.
APNI: Penambang nikel kesulitan jual produk sesuai harga patokan ke pemilik smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh seputar tata niaga nikel tanah air belum kunjung usai. Hal ini setelah para penambang bijih nikel masih kesulitan menjual produknya kepada pemilik smelter lokal dengan harga yang sesuai dengan harga patokan minimal (HPM). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengaku, hingga kini para pemilik smelter masih enggan melakukan transaksi jual-beli bijih nikel sesuai HPM yang diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020 yang turut mengatur tata niaga nikel domestik. Padahal, belum lama ini pemerintah lewat Kemenko Maritim dan Investasi sudah membentuk satuan tugas (satgas) pengawas tata niaga dan harga nikel domestik. Di atas kertas, keberadaan satgas tersebut harusnya segala aturan mengenai transaksi jual-beli nikel yang mengacu pada HPM bisa terlaksana dengan baik, namun faktanya tidak demikian.