KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mempercepat larangan ekspor pada penghujung Oktober 2019 mulai dirasakan dampaknya oleh sejumlah perusahaan nikel. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey dalam diskusi publik di Jakarta mengungkapkan secara total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 miliar. "Ada banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak untuk vessel dan tongkang, tapi karena pelarangan ekspor yang dipercepat mereka tidak bisa apa-apa," sebut Meidy, Rabu (6/11).
APNI: Percepatan larangan ekspor mengakibatkan kerugian hingga Rp 500 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mempercepat larangan ekspor pada penghujung Oktober 2019 mulai dirasakan dampaknya oleh sejumlah perusahaan nikel. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey dalam diskusi publik di Jakarta mengungkapkan secara total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 miliar. "Ada banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak untuk vessel dan tongkang, tapi karena pelarangan ekspor yang dipercepat mereka tidak bisa apa-apa," sebut Meidy, Rabu (6/11).