APNI Soroti Minimnya Smelter Pengolah Nikel Kadar Rendah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pembangunan smelter untuk menyerap nikel kadar rendah masih minim.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, bilang cadangan nikel di Indonesia terdiri dari 70% lemonite atau nikel kadar rendah dan 30% saprolite atau nikel kadar tinggi. Sayangnya, total smelter atau pabrik pengolahan nikel di Indonesia didominasi oleh pabrik yang mengolah saprolite.

"Saat ini kebutuhan saprolite 70% ini yg jd concern kita cadangan kita habis," kata Meidy ditemui di Jakarta, Senin (6/3).


Meidy menjelaskan, saat ini tercatat ada 126 perusahaan pabrik pirometalurgy yang mengolah bijih nikel kadar tinggi. Jumlah ini terdiri dari 41 perusahaan yang sudah beroperasi, 28 dalam tahapan konstruksi serta 57 lainnya dalam tahap perencanaan.

Baca Juga: Proyek Smelter Dibayangi Kendala Pendanaan Eksternal

Total kebutuhan bijih nikel saprolite seluruhnya mencapai 413,78 juta bijih.

Jumlah ini berbanding terbalik dengan pabrik lemonite yang baru mencapai 10 pabrik. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 pabrik dalam tahapan operasi, 5 pabrik dalam tahapan konstruksi dan 1 lainnya dalam perencanaan. Adapun, total kebutuhan bijih nikel lemonite dari 10 pabrik ini mencapai 50,56 juta bijih nikel.

Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut maka perlu ada eksplorasi yang harus terus dilakukan. Sayangnya, langkah ini justru bakal menghabiskan jumlah cadangan yang ada.

Selain itu, APNI menyoroti pula tata kelola jual beli nikel selama ini yang masih menyulitkan industri hulu atau penambang.

Meidy menegaskan, saat ini Harga Patokan Mineral (HPM) yang seharusnya menjadi acuan belum diberlakukan sepenuhnya.

Baca Juga: APNI Sebut Ada Aktivitas Pertambangan Ilegal di Blok Pomalaa Vale Indonesia (INCO)

Kontan mencatat, Direktur Jenderal Minerba mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) wajib menggunakan HPM Nikel dalam transaksi jual beli yang berbasis Free On Board (FOB).

Aturan yang berlaku per 12 Januari 2023 ini akan membuat seluruh transaksi bijih nikel berbasis Free On Board (FOB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli