APNI ungkap adanya dugaan kartel oleh dua perusahaan smelter nikel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan adanya dugaan kartel yang dilakukan dua perusahaan smelter di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey bilang dugaan ini telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak tiga bulan lalu.

"Penyelidikan sudah mulai, KPPU akan mengumpulkan data secara detail," terang Meidy di gedung DPR RI, Rabu (13/11).


Baca Juga: APNI harapkan payung hukum yang jelas soal kisruh ekspor bijih nikel

Lebih jauh Meidy memastikan dua smelter tersebut menguasai pangsa pasar nikel domestik sebesar 60%. Porsi pasar yang tinggi ini diklaim membuat harga nikel dikuasai sehingga mau tidak mau diikuti smelter lainnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bilang pihaknya akan segera memanggil KPPU demi mendapatkan perkembangan terbaru soal penyelidikan dugaan kartel. "Smelter ini berani menekan pengusaha lokal kita, ada kekuatan yang backing. Bila perlu kita buat Panitia Kerja," ujar Andre.

Disisi lain, APNI mendorong pentingnya tata kelola niaga yang lebih baik. Hal ini merujuk pada laporan sejumlah perusahaan nikel yang mengalami kerugian akibat tata kelola yang dinilai kurang baik.

"Di pelabuhan muat, oleh surveyor sudah ditentukan kadar kita memenuhi standar. Akan tetapi setibanya di pelabuhan bongkar, oleh surveyor berbeda yang ditunjuk pihak smelter, kadar kita dinilai tidak sesuai," tutur Meidy.

Baca Juga: Soal harga patokan domestik nikel, pengusaha: Yang penting implementasinya

Menanggapi hal tersebut, Andre memastikan pihaknya berencana mengundang sejumlah Kementerian terkait demi memastikan tupoksi masing-masing kementerian. Secara khusus, Andre bilang dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kementerian Perdagangan.

"Akan segera panggil Menteri Perdagangan. Kita dorong penerbitan Permendag untuk mengatur tata niaga nikel," tutup Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi