JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia karena dituding melakukan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh kedua perusahaan tersebut. Kuasa hukum APOL, Adhisty Christyanto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai isi dari gugatan wanprestasimya tersebut. "Perkara ini gugatan biasa yang jumlah tagihannya tidak besar. Mereka merupakan penyewa kapal yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo," jelasnya singkat, Senin (9/2). Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APOL diketahui menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II. Selama persidangan berlangsung hingga sekarang, kedua tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak 18 Desember 2014.
APOL gugat PT Trans Lintas & PT Exploitasi Energi
JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia karena dituding melakukan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh kedua perusahaan tersebut. Kuasa hukum APOL, Adhisty Christyanto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai isi dari gugatan wanprestasimya tersebut. "Perkara ini gugatan biasa yang jumlah tagihannya tidak besar. Mereka merupakan penyewa kapal yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo," jelasnya singkat, Senin (9/2). Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APOL diketahui menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II. Selama persidangan berlangsung hingga sekarang, kedua tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak 18 Desember 2014.