JAKARTA. Tanpa dihadiri tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) atas gugatan wanprestasi terhadap PT Trans Lintas Segara atau tergugat I dan PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (Tergugat II) Kuasa hukum APOL Adhistya H Christyanto menuturkan, dalam sidang perkara no 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST itu, para tergugat tidak pernah hadir kendati pengadilan telah memanggil mereka alias verstek. Walhasil, berdasarkan putusan hakim yang diketuai Aswijon, Senin (23/3), tergugat wajib membayar utang Rp 324,8 juta dan denda 0,5% per bulan atas keterlambatan pembayaran utang sejak 25 September 2014 Adapun tuntutan immateril Rp 10 miliar tidak dikabulkan hakim karena tidak jelas dan tidak logis.
Adhistya menjelaskan, Trans Lintas Segara merupakan pengguna jasa transportasi laut APOL. Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, kasus ini bermula saat terjadi perjanjian sewa menyewa tug dan barge pada 14 Februari 2014. APOL melakukan pekerjaan pengangkutan batubara sebanyak 7,5 metrik ton (MT) dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.