KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui serangkaian kebijakan yang dirasakan manfaatnya pada 2020. Kebijakan pemerintah semakin meningkatkan kinerja industri oleokimia untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor pasar global. Ketua Umum Apolin, Rapolo Hutabarat, menjelaskan bahwa perkembangan industri oleochemical Indonesia sepanjang 2020 tumbuh positif, hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sangat responsif di bulan Maret yang lalu melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) setelah adanya Pandemi Covid-19 bulan Maret yang lalu. Dengan adanya IOMKI tersebut maka pasokan bahan baku, proses produksi, logistik dan pengiriman ke pasar ekspor dan pasar di dalam negeri berjalan dengan lancar.
Di pasar domestik, sepanjang 2020 ini berada pada 150.000 ton per bulan, sehingga volume konsumsi produk oleochemical di pasar domestik berkisar 1,8 juta-2 juta ton. Baca Juga: Apolin proyeksi ekspor oleokimia dipada tahun 2020 mencapai 3,7 juta ton Tren positif juga terlihat dalam perdagangan ekspor oleokimia Indonesia sepanjang 2020. Data Badan Pusat Statistik Data untuk ekspor produk oleokimia dengan 15 HS Code menunjukkan volume ekpor produk oleokimia dari Januari-November 2020 mencapai 3,5 juta ton dan nilai ekspornya sebesar US$ 2,4 miliar. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode sama 2019 masing-masing volume ekspor 3 juta ton dan nilai ekspor oleokimia sebesar US$ 1,9 miliar. “Hingga akhir tahun 2020, volume ekspor diproyeksikan sebesar 3,87 juta ton. Sementara nilai ekspornya sebesar 2,6 miliar dolar,” jelas Rapolo dalam siaran pers, Rabu (23/12). Terkait PMK 191/2020, dikatakan Rapolo, merupakan oase bagi semua pemangku kepentingan industri sawit di Indonesia mulai dari sektor hulu (petani, perkebunan dan perkebunan terintegrasi); mid downstream (refinery) dan further downstream (produsen FAME dan produsen Oleochemical) termasuk pemerintah. PMK 191/2020 memberikan empat benefit bagi industri sawit. Pertama, adanya kepastian penghimpunan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapsa Sawit, yang dapat digunakan untuk berbagai hal di industri sawit seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang perlu ditingkatkan luasnya dari 180.000 hektar menjadi 500.000 hektar per tahun mulai tahun 2021; kesinambungan pendanaan riset-riset industri sawit; program bea siswa; pendanaan promosi dan advokasi. Baca Juga: Apolin minta pemerintah mengawasi implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu