KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengaku, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait modal (ekuitas) minimum. Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara menyatakan, besaran ekuitas tersebut termaktum di dalam draft Rancangan Peraturan POJK (RPOJK). Kata dia, OJK mengusulkan modal disetor untuk perusahaan yang baru sebesar Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting. “Kita dapat amanat dari anggota sudah mengirim surat resmi ke OJK berhubungan dengan permodalan. Di surat resmi itu kami minta untuk kembali seperti aturan yang ada, kurang lebih kita tidak setuju perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga: Soal Rencana Perubahan POJK 70, Ini Tanggapan Apparindo Yulius menyebutkan, Apparindo meminta agar OJK melakukan moderasi terhadap nilai tersebut serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang. “Usulan kita Rp 3 miliar akhirnya mereka menyetujui tapi dengan jangka waktu yang lebih panjang. Dari hasil diskusi terakhir itu walaupun belum tertulis tampaknya OJK cukup oke dengan apa yang kita mau,” sebutnya. Dia bilang, Apparindo telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang saat ini jumlahnya mencapa 196 perusahaan, di mana apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini maka akan berdampak pada 41 perusahaan. “Misal aturan itu dilakukan hari ini berarti ada 41 perusahaan terindikasikan terdampak akibat aturan itu,” katanya. Lebih lanjut, Yulius menambahkan aturan ekuitas minimum yang berlaku saat ini Rp 2 miliar untuk perusahaan pialang asuransi dan Rp 3 miliar untuk pialang reasuransi.