KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pengelolaan pusat belanja untuk memberikan 20% ruang usahanya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 dianggap kurang adil. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap beleid tersebut. Baca Juga: Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan
APPBI ajukan judicial review Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pengelolaan pusat belanja untuk memberikan 20% ruang usahanya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 dianggap kurang adil. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap beleid tersebut. Baca Juga: Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan