KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut telah melakukan pembayaran royalti bagi lagu dan/atau musik yang diputar. Hal itu berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembayaran royalti disebut bukan hal baru yang dibayar oleh pelaku usaha. "Pembayaran royalti atas pemutaran musik/lagu di Pusat Perbelanjaan bukanlah hal baru. Selama ini Pusat Perbelanjaan telah melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).
APPBI berharap tak ada dobel penarikan royalti lagu dan musik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut telah melakukan pembayaran royalti bagi lagu dan/atau musik yang diputar. Hal itu berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembayaran royalti disebut bukan hal baru yang dibayar oleh pelaku usaha. "Pembayaran royalti atas pemutaran musik/lagu di Pusat Perbelanjaan bukanlah hal baru. Selama ini Pusat Perbelanjaan telah melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).